Beranda / Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) / BIMAS

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Bantul.
  2. Surat Keterangan Identitas (ID) Nasional Masjid atau Mushola.
  3. Susunan Pengurus Masjid atau Mushola.
  4. Bila Masjid belum ada pembangunan fisiknya dilampiri: Sertifikat wakaf/SHM, bila sudah ada IMB, Susunan Panitia Pembangunan.
  5. Proposal Bantuan yang akan digunakan untuk mengajukan bantuan.
Dokumen Pendukung : Permohonan_Rekomendasi_Bantuan_Masjid_atau_Mushola.docx
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !