Beranda / Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) / BIMAS

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !