Beranda / Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) / BIMAS

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul diketahui oleh lurah/kepala desa
  2. Susunan Pengurus dan fotocopy KTP Pengurus
  3. Daftar nama-nama Jamaah, dan minimal 15 fotocopy KTP Jamaah
  4. Surat Pernyataan Pengurus yang menerangkan bahwa majelis taklim tersebut benar benar ada dan diketahui oleh Lurah Desa setempat
  5. Surat Rekomendasi dari kepala KUA Kecamatan
  6. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Majelis Taklim yang dibuat oleh Pengurus dan disyahkan oleh pemerintah desa/lurah
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !