Beranda / Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) / BIMAS

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada kepala kantor kemenag kabupaten Bantul yang diketahui oleh Kepala KUA setempat
  2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim
  3. Proposal pengajuan bantuan
  4. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (Di file Pendukung).
Dokumen Pendukung : Permohonan_Rekomendasi_Pencairan_Bantuan_Majelis_Taklim.docx
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !