Beranda / Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMAS) / BIMAS

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Kankemenag untuk mendapatkan Surat Keterangan Identitas Nasional Masjid atau Mushola
  2. Profil Masjid dan Mushalla
  3. Susunan Pengurus Masjid atau Mushola
  4. Surat Keterangan Status Tanah atau FC Sertifikat Tanah
  5. Bila Masjid belum ada pembangunan fisiknya dilampiri: Sertifikat wakaf/SHM, bila sudah ada IMB, Susunan Panitia Pembangunan.

Dokumen Pendukung : Form Profil Masjid Mushola_2.pdf
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !