Beranda / Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) / PHU

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Pengajukan  permohonan  ditempel  materai 10.000
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi bukti setoran awal bipih
  4. Fotokopi bukti setoran lunas bpih
  5. Fotokopi KTP jamaah yang akan menggabung
  6. Fotokopi bukti setoran awal bipih jamaah yang akan menggabung
  7. Fotokopi bukti hubungan keluarga (pilih salah satu yang sesuai)
  8. Fotokopii akta nikah (jika Status suami istri),
  9. Fotokopi akta lahir dan KK (jika status orang tua/anak kandung)
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !