Beranda / Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) / PHU

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Rekomendasi untuk Pengesahan Kantor Cabang PPIU ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab / Kota yang ditandatangani oleh Pimpinan PPIU dan stampel perusahaan;(Asli)
  2. Salinan akte notaris pembentukan Kantor Cabang;
  3. Salinan keputusan izin operasional PPIU;
  4. Surat Keterangan Domisili Kantor Cabang;
  5. Daftar Riwayat Hidup, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pimpinan Kantor Cabang
  6. Susunan pengurus Kantor Cabang yang disahkan oleh Pimpinan PPIU; ()
  7. Surat pernyataan di atas materai tentang integritas dan komitmen penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai format yang ditentukan dalam lampiran III Surat Keputusan Dirjen PHU Nomor 338 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan, dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah;
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !