Persyaratan |
: |
- Surat Permohonan Rekomendasi untuk
Pengesahan Kantor Cabang PPIU ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab / Kota
yang ditandatangani oleh Pimpinan PPIU dan stampel perusahaan;(Asli)
- Salinan akte notaris pembentukan Kantor
Cabang;
- Salinan keputusan izin operasional PPIU;
- Surat Keterangan Domisili Kantor Cabang;
- Daftar Riwayat Hidup, Kartu Tanda Penduduk
(KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pimpinan Kantor Cabang
- Susunan pengurus Kantor Cabang yang
disahkan oleh Pimpinan PPIU; ()
- Surat pernyataan di atas
materai tentang integritas dan komitmen penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah
sesuai format yang ditentukan dalam lampiran III Surat Keputusan Dirjen PHU
Nomor 338 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan, dan Pelaporan
Pembukaan Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah;
|
Waktu Pengerjaan |
: |
1 Hari sejak berkas lengkap diterima |