Beranda / Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PONTREN) / PONTREN

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ
  2. Proposal Permohonan Bantuan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madin dan LPQ Lengkap
  3. NPWP Lembaga/Yayasan.
  4. Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham
  5. Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, Madin dan LPQ yang telah terdaftar dan aktif
  6. Foto/screenshot Data Pondok Pesantren, Madin dan LPQ telah aktif pada Aplikasi Data EMIS.
  7. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !