Beranda / Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PONTREN) / PONTREN

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Perpanjangan ITAS,Izin RPTKA, RPTKA Non-DKPTKA
  2. Surat Pernyataan Jaminan dan Sponsor
  3. Fotocopy KTP Sponsor ( berwarna )
  4. Fotocopy Passport (berwarna)
  5. Surat izin tinggal terbatas elektronik dari Imigrasi
  6. Rekomendasi Perpanjangan ITAS,Izin RPTKA, RPTKA Non-DKPTKA  dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag RI Tahun sebelumnya
  7. Mengisi Google Form  : https://bit.ly/SRITASRPTKANonDKPTKA
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !