Beranda / Sub Bagian Tata Usaha - Kehumasan / Kehumasan

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Surat Permohonan
  2. AD/ART Organisasi
  3. Akta Pendirian dari notaris
  4. Susunan pengurus beserta fotocopy KTP
  5. Surat Keterangan Domisili yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
  6. Rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)/ Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)/Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI)/Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)/Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) tingkat Kabupaten
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !