Beranda / Kepegawaian - (Rekomendasi Mutasi Masuk) / Layanan Perizinan

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Surat Permohonan yang memuat alasan pindah wilayah kerja
  2. Surat persetujuan pindah dari pimpinan Satker Asal.
  3. Surat pernyataan persetujuan pindah dari unit penerima
  4. SKP dan PPKP 2 Tahun terakhir
  5. KARPEG/KPE
  6. Ijazah terakhir
  7. Sertifikat guru profesional untuk guru
  8. SK Kenaikan pangkat terakhir
  9. SK CPNS
  10. SK PNS

Waktu Pengerjaan : 3 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !